Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,
.
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan
.
“Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”
.
Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521). Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:
.
“Siapa yang meninggalkan puasa karena juhud (menentang) wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143)
.
#selfreminder#muhasabahdiri#MencariCintaNya#MencariIkhlas#sabar#tawakal#tawadhu#ikhlas#dirumahaja#belirumahaja#bachtiarachmad#nussapropertysyariah#nuansapropertysyariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar