Jumat, 22 Mei 2020

MANFAAT MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

MANFAAT MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Waki’ bin Al-Jarrah mengatakan, “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.” (Lihat Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu’, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96)
📔 Muhammad Abduh Tuasikal


Tidak ada komentar: